Media Konsumen

This post has 1 comment. Add your own.
nawawi - 29 Sep 08 at 01:00:36

KABAR GEMBIRA - ASURANSI TLO KENDARAAN KREDITAN DI INDONESIA

Ini adalah kisah nyata yang berlaku di Indonesia - dimaksudkan sekedar himbauan untuk Anda yang berniat membeli kendaraan dengan cara kredit/cicilan
Biasanya apabila Anda membeli kendaraan dengan cara kredit, maka Kreditur (Finance) mengharuskan Anda untuk membayar biaya asuransi kendaraan tersebut dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (TLO).
Nah, setelah Anda memenuhi segala kewajiban membayar premi dan menerima polis pertanggungan, Anda harus ekstra hati-hati jangan sampai terjadi kehilangan kendaraan selama masa kredit berlangsung.
Ini disebabkan apabila obyek pertanggungan hilang maka penggantian akan diberikan kepada Perusahaan Finance (Kreditur) dan selanjutnya Kreditur akan menganggap dana penggantian tersebut adalah sebagai dana pelunasan terhadap sisa cicilan (utang dan bunga) walaupun itu belum jatuh tempo. Tinggallah Anda yang terpaksa harus menerima perhitungan-perhitungan sepihak dari Kreditur. Umumnya perhitungan-perhitungan akan direkayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan dana hasil klaim asuransi pas dengan jumlah pelunasan kendaraan yang Anda kredit.
Kini tinggallah Anda yang “habis” sendirian.
Oh ya, Anda tidak perlu berupaya mencari keadilan melalui Penegak Hukum (baca Pengadilan) - walaupun Anda tahu persis bahwa Obyek Jaminan Fidusia tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat Anda berdomisili.
Ini disebabkan para hakim. berkeyakinan bahwa Finance yang mengasuransikan kendaraan yang hilang tersebut, walaupun jelas-jelas Anda yang membayar preminya. Dengan demikian maka Anda tidak berhak menerima penggantian - baik berupa dana yang telah dikeluarkan, apalagi berupa kendaraan pengganti.
Nah, setelah Anda membaca tulisan ini, silahkan Anda menimbang-nimbang untuk membeli kendaraan dengan cara cicilan. Dan apabila Anda masih kurang yakin dengan kenyataan tersebut di atas, silahkan Anda membaca Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 13/Pdt.G.P/2006/PN.Ska.
Demikian pengalaman seorang teman akrab saya, semoga bermanfaat buat Anda.

hajinawi80@yahoo.co.id